Polda NTT Jatuhkan Sanksi Tegas ke Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang: Langgar Kode Etik saat Jam Dinas

Senin 02-09-2024,21:11 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

KUPANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil tindakan tegas terhadap mantan Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik, yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran kode etik.

Ipda Rudi Soik diketahui berada di tempat karaoke bersama tiga anggota polisi lainnya, termasuk dua anggota Polwan dari Polda NTT, saat jam dinas berlangsung.

"Kami menemukan Ipda Rudi Soik bersama seorang anggota Polresta Kupang Kota dan dua anggota Polwan Polda NTT di tempat karaoke ketika mereka seharusnya bertugas," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Senin 2 September 2024.

Ipda Rudi Soik awalnya berdalih bahwa kehadirannya di tempat karaoke tersebut adalah untuk melakukan analisis evaluasi (Anev) terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

BACA JUGA:Cadangan Batu Bara BUMI Capai 2,4 Miliar Ton: Siap Produksi Hingga 30 Tahun ke Depan

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Membuka IAF ke-2 di Bali, Diikuti Lebih dari 1.400 Peserta

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelanggar lainnya, mereka membantah mengetahui adanya kegiatan Anev tersebut.

Kasus ini telah disidangkan di Sidang Kode Etik Polri yang digelar pada 21-28 Agustus 2024. Ipda Rudi Soik dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perilaku sebagai perbuatan tercela, permintaan maaf secara lisan kepada institusi Polri dan pihak yang dirugikan.

Serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari dan mutasi demosi keluar dari Polda NTT selama tiga tahun.

Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa sanksi ini diberikan setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan dan memberatkan.

BACA JUGA:Berapa Harga Tiket Kapal RoRo Kualatungkal Tujuan Batam? Ini Rinciannya

BACA JUGA:Telkomsel Lanjutkan Akselerasi Konektivitas Broadband Hyper 5G untuk Transformasi Digital di Bidang Kesehatan

"Masa pengabdian Ipda Rudi Soik selama 19 tahun menjadi pertimbangan yang meringankan, namun sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, kesadaran atas pelanggaran, serta rekam jejak pelanggaran disiplin sebelumnya menjadi hal-hal yang memberatkan," jelasnya.

Selain itu, Ipda Rudi Soik juga sedang menjalani pemeriksaan terkait beberapa kasus lainnya, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Berdasarkan laporan dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudi Soik diduga terlibat dalam pemasangan garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda tanpa prosedur yang jelas.

Kategori :