Update Laporan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis 29-08-2024,15:42 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya hari ini.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kedua pihak tersebut diperkirakan akan hadir dalam pemeriksaan. 

"Insya Allah, mereka akan hadir," ujar Kombes Ade kepada media pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Kombes Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada waktu yang berbeda. 

BACA JUGA:Jelang Status Janda, Sarwendah Fokus Bekerja untuk Anak

BACA JUGA:Sudah Dapat Restu, Ahmad Dhani Sebut Al, El, dan Dul Menikah Tahun Depan: Hanya Beda Bulan

"Aaliyah Massaid, sebagai pelapor atau korban, akan diperiksa pada pukul 10.30 WIB di ruang penyelidikan Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya. 

Sementara itu, Thariq Halilintar, suami Aaliyah, dijadwalkan diperiksa pada pukul 11.30 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan Aaliyah Massaid yang mengklaim adanya pencemaran nama baik terkait dengan tuduhan bahwa ia hamil sebelum menikah dengan Thariq Halilintar. 

"Tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan tersebut," kata Kombes Ade pada Senin, 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kedatangan Pasangan JADI Disambut Histeris Ribuan Pendukung di Lokasi Deklarasi

BACA JUGA:Bank Indonesia Provinsi Jambi Ajak Peserta Konreg PDRB-ISE Se-Sumatera 2024 Menikmati Candi Muarajambi

Laporan Polisi yang diajukan Aaliyah Massaid tercatat dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan pada 22 Agustus 2024. 

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310, 311, serta 315 KUHP.

Kombes Ade menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan serangkaian penyelidikan untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Kategori :