JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka Ko Apex, ke Kejati Jambi.
Setelah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, maka terhadap Ko Apex akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk proses hukum selanjutnya.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, Selasa 27 Agustus 2024. Dia mengatakan, Ko Apex telah diperiksa dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, pada Senin 26 Agustus 2024 lalu.
Lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Ketari Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi atas nama tersangka Arfandi Susilo alias Ko Apex.
BACA JUGA:September 2024 Nanti, Program Bedah Rumah di Kota Jambi Mulai Berjalan
BACA JUGA:Wako Ahmadi Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang IMM Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci
Ko Apex sendiri terjerat dalam perkara pemalsuan dan penggelapan yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP.
Tahap II ini sendiri, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 21 Agustus 2024.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi melakukan Penahanan terhadap Tersangka ko Apek selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi.
Seperti diketahui, Setelah sebelumnya sempat dibebaskan karena masa penahanannya berakhir, kini penyidik Ditreskrimum Polda Jambi kembali memanggil Ko Apex.
BACA JUGA:Golkar Resmi Dukung Deri Mulyadi-Aswanto untuk Pilkada Kerinci
BACA JUGA:DPP PAN Resmi Tetapkan M Hafiz Sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029
Pemanggilan Ko Apex ini, terkait dengan berkas perkaranya yang sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kabar ini, dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution, saat dikonfirmasi jambi-independent.co.id, Jumat 16 Agustus 2024.
"Sudah, (berkas) sudah P21," kata Kompol Amin, saat ditanya.