Begini Nasib 6 Camat dan 1 Lurah di Kota Jambi yang Diduga Langgar Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Senin 26-08-2024,14:30 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemkot Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) akan menggelar sidang kode etik untuk enam camat yang diduga melanggar prinsip netralitas menjelang Pilkada 2024. 

Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, mengonfirmasi jadwal sidang tersebut.

"Ya, sidang kode etik sudah dijadwalkan,” kata dia.

BACA JUGA:Ditinggal Salat, Toko Servis Komputer Depan SMA Xaverius 1 Kota Jambi Kebakaran, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Aksi Warga ke Perumda Tirta Muaro Jambi Unit Mendalo: Air PDAM Mati, Bapak-bapak Manyun Gak Dapat Jatah

Menurut sumber terpercaya, sidang ini akan dilaksanakan di ruang kerja Penjabat Wali Kota Jambi. 

Persiapan untuk sidang ini telah dilakukan sejak Kamis lalu, menurut sumber tersebut.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melaporkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi yang diduga melanggar netralitas dalam tahapan Pilkada Serentak 2024. 

Laporan tersebut mencakup enam camat dan satu lurah, dan kasusnya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pilgub DKI Jakarta 2024, Anies Baswedan Diusung PDIP, Hanura, dan Partai Buruh

BACA JUGA:Grab Indonesia Siap Tambah 1.000 Mobil Listrik, Langkah Besar Menuju Masa Depan Ramah Lingkungan

Ari Juniarman, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini didasarkan pada bukti yang menunjukkan keterlibatan ASN dalam mendekatkan diri dengan partai politik dan berpartisipasi dalam aktivitas politik.

"Ada ASN yang kami duga telah terlibat dengan partai politik dan ikut dalam kegiatan mereka. Dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur, dan kami telah meneruskannya ke KASN untuk penjatuhan sanksi," ungkap Ari pada Rabu, 21 Agustus lalu.

 

Kategori :