332 Napi di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Terima Remisi

Senin 19-08-2024,20:04 WIB
Reporter : Khairul Umam
Editor : Surya Elviza

TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal menerima remisi. Sabtu, 17 Agustus 2024.

Penyerahan remisi itu dilakukan langsung oleh Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, dengan turut dihadiri Unsur Forkopimda, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Pengadilan Negeri, Wakil Ketua DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, Kepala Pimpinan Instansi Vertikal, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala OPD terkait dan Kabag lingkup Pemkab Tanjab Barat.

Dalam acara tersebut, Bupati menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM bahwa peringatan Hari Kemerdekaan ini adalah momen milik seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan. 

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Terima Penghargaan, Penyaluran Dana Desa Tercepat dari KPPN

BACA JUGA:Lapas Bungo Gelar Upacara Hari Pengayoman Ke-79, dan Pemotongan Tumpeng Sebagai Bentuk Rasa Syukur

Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam program pembinaan, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana (remisi) bagi yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi, serta memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Pemberian remisi ini bukan hanya pemberian sukarela dari pemerintah, tetapi merupakan penghargaan bagi mereka yang dengan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pemasyarakatan," ujar Bupati saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Bupati juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, terutama mereka yang langsung bebas.

 Ia berpesan agar mereka terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan di masa yang akan datang.

Sementara itu Ali Sodikin, Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, melaporkan bahwa tahun ini terdapat 332 Warga Binaan yang diusulkan mendapatkan remisi. 

BACA JUGA:Arti Nama Diah dan Leha untuk Anak Perempuan

BACA JUGA:Putus Sekolah, Remaja Ini Pilih Jadi Kurir Narkoba di Tanjab Timur

Mayoritas dari mereka adalah narapidana yang terkait dengan kasus narkotika, pencurian, dan perlindungan anak. Di antara mereka, tiga narapidana langsung dinyatakan bebas, terdiri dari satu kasus penggelapan dan dua kasus pencurian.

"Harapan kita pastinya pertama mereka tidak kembali lagi kesini, bisa kembali berinteraksi dan beradaptasi di masyarakat untuk menyesuaikan diri serta bisa berbuat lebih baik lagi bersama masyarakat,"pungkasnya. 

Berikut Nama-Nama Tiga WBP yang menerima Remisi Umum II (Langsung Bebas) yakni Alpin Saputra Alias Alpin Bin Amin besaran Remisi 3 Bulan. Daniel Sawitro Manurung Alias Danil Bin Oloan Manurung besaran Remisi 2 Bulan. Dan Joni Bin Harun (Alm) besaran Remisi 6 Bulan. 

Kategori :