BREAKING NEWS: Berkas Sudah P21, Ditreskrimum Polda Jambi Panggil Ko Apex Lagi untuk Pelimpahan

Jumat 16-08-2024,13:21 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, rupanya terus melanjutkan kasus penipuan dokumen yang melibatkan Affandi Susilo alias Ko Apex.

Setelah sebelumnya sempat dibebaskan karena masa penahanannya berakhir, kini penyidik Ditreskrimum Polda Jambi kembali memanggil Ko Apex.

Pemanggilan Ko Apex ini, terkait dengan berkas perkaranya yang sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kabar ini, dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution, saat dikonfirmasi jambi-independent.co.id, Jumat 16 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pleno KPU Provinsi Jambi, Ini Nama 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Terpilih Periode 2024-2029

BACA JUGA:Konflik Lahan, DPRD Provinsi Jambi Temui Warga Punti Kalo Tebo

"Sudah, (berkas) sudah P21," kata Kompol Amin, saat ditanya.

Menurutnya, saat ini penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap Ko Apex. "Dipanggil lagi, karena kan kemarin sudah bebas," kata dia.

Pemanggilan ini kata dia, berkaitan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Seperti diketahui, publik di Jambi dikejutkan dengan dibebaskannya Ko Apex dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.

BACA JUGA:Fadhil Arief Kukuhkan 34 Paskibraka Batanghari

BACA JUGA:Bang Muk Pilih Dukung H Abdul Rahman di Pilwako Jambi 2024

Ko Apex dibebaskan pada Minggu malam, 11 Agustus 2024.

Kekasih dari Dinar Candy ini tersandung kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang. 

Ko Apex juga dijemput paksa oleh tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi di Jakarta sekitar pukul 03.00 WIB, pada Rabu 12 Juni 2024 lalu. 

Kategori :