HUT ke-79 RI, Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggal dan Ketentuannya

Kamis 15-08-2024,10:36 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan program Gebyar Kemerdekaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. 

Program ini berlangsung dari 19 Agustus hingga 30 September 2024 dan bertujuan untuk meringankan beban pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.

Program pemutihan ini menawarkan berbagai insentif dan keringanan bagi masyarakat Jambi, antara lain:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pemilik kendaraan yang memiliki denda keterlambatan pembayaran pajak dapat memanfaatkan program ini untuk menghapus seluruh denda yang berlaku.

BACA JUGA:Ini Penjelasan BPIP Mengenai Isu Pakaian Dinas Upacara Paskibraka

BACA JUGA:KUR BNI 2024: Pinjaman Rp 30 Juta Cicilan Hanya Rp 500 Ribuan Perbulan

2. Diskon Pokok Pajak: Pemotongan biaya pokok pajak akan diberikan untuk memudahkan pembayaran bagi para pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajibannya.

3. Bebas Denda Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Kendaraan Lelang: Pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas melalui lelang atau yang mengalami peralihan kepemilikan bisa mendapatkan penghapusan denda pokok dan denda BBNKB II.

4. Bebas Pajak Progresif: Bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, pembebasan pajak progresif dapat dinikmati selama periode program pemutihan.

Program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat untuk segera mengurus administrasi kendaraan mereka tanpa beban denda dan pajak yang tinggi.

 

Tags :
Kategori :

Terkait