Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 3 Orang TSK dan Sabu Senilai Rp133 juta

Kamis 08-08-2024,18:57 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Gita Savana

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digalakkan oleh jajaran Polres Tanjab Timur.

Berkat kejelian dan upaya maksimal yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Tanjab Timur, tiga orang kurir narkoba yang berasal dari dua kecamatan yang berbeda di Kabupaten Tanjab Timur berhasil diringkus.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Charles Sitorus, dihadapan awak media mengatakan, berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka, jajaran Satres Narkoba langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Selanjutnya, anggota Satres Narkoba membentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan, terhadap orang yang dicurigai terlibat dalam bisnis haram ini, di dua kecamatan di Kabupaten Tanjab Timur," ucapnya, Kamis 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:Rapat Kerja LLDIKTI Wilayah X, Ini 5 Isu Strategis yang Dibahas

BACA JUGA:Penguatan Pengamanan Objek Vital di Jambi, Wakapolda Jambi Buka Rakernis Dit Pamobvit Polda Jambi 2024

Setelah itu, pada tanggal 5 Agustus 2024, anggota Satres Narkoba Polres Tanjab Timur mengamankan satu orang di Kelurahan Sabak Ulu, Kecamatan Muarasabak Timur, berinisial WSR (21) yang merupakan warga Kecamatan Mendahara Ulu, yang berstatus karyawan swasta.

"Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 2 buah plastik klip ukuran sedang, yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga sabu, dengan berat 7,34 gram dan satu unit sepeda motor jenis Beat," ujarnya.

Sementara itu, pada tanggal 6 Agustus 2024, tim lainya juga berhasil mengamankan dua orang di Kecamatan Nipah Panjang, masing-masing berinisial J (49) yang keseharian berprofesi sebagai petani dan D (26) yang belum memiliki pekerjaan tetap.

Usai diamankan, anggota kemudian melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap keduanya. Dan dari tangan tersangka ini didapati 10 buah plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkoba dengan berat 94,96 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. 

BACA JUGA:Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Tinjau Pos Karhutla di Batang Asam Tanjab Barat

BACA JUGA:Pabung Kodim 0415/Jambi Kunjungi Sekretariat SMSI Muaro Jambi

"Ini merupakan kerja keras dari jajaran Satres Narkoba yang sangat luar biasa. Karena berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang jumlahnya cukup banyak," ungkap Kapolres Tanjab Timur ini.

Dirinya juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, diketahui mereka merupakan kurir dari jaringan Kota Jambi, dan dari pengungkapan dua kasus di dua kecamatan berbeda ini, bukan dari jaringan yang sama.

Kategori :