Polres Batanghari Amankan Satu Pelaku Karhutla

Sabtu 03-08-2024,14:22 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Surya Elviza

"Sementara sanksi menanti terkait dengan pembakaran hutan dan lahan dengan Denda yang disangkakan UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 78 Ayat 3 dengan Ancaman 15 Tahun Penjara dengan Denda 5 miliar,"tutupnya. *

Kategori :