Simak, Ini Daftar Tahapan Lengkap Pilkada 2024

Sabtu 20-07-2024,20:10 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

   - Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

3. Pelaksanaan Pemungutan Suara:

   - Rabu, 27 November 2024

BACA JUGA:Kebakaran di Desa Talang Duku Belum Dapat Dipadamkan, Tim Masih Stand by di Lapangan

BACA JUGA:Sedekah Bubur Musim Tanam Padi Sawah, Bupati M Fadhil Sebut Rasa Syukur agar Panen Melimpah

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil:

1. Penghitungan Suara:

   - Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

2. Penetapan Calon Terpilih:

   - Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

3. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan:

   - Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.

4. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih:

   - Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

BACA JUGA:Dekat dengan Sekolah dan Komplek Perkantoran Sungai Penuh, Pembangunan TPS 3R Disorot

BACA JUGA:Gelar EV Experience, Honda Sinsen Ajak Jurnalis Kenal Lebih Dekat Honda EM1

Tags : #pilkada
Kategori :