Polres Bungo Tangkap Seorang Wanita Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Pekanbaru, 1 Kg Sabu Disita

Rabu 17-07-2024,17:32 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Gita Savana

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang wanita pengedar sabu berinisial WL (30), warga Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, tampak lemas tak berdaya setelah ditangkap polisi karena kedapatan membawa 1 kilogram sabu. 

WL kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Penangkapan WL dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo pada Selasa 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Jawa RT 01 RW 01, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatra. 

Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kilogram sabu yang disimpan dalam koper.

BACA JUGA:Berkas Perkara Tersangka Ilegal Akses Kasus Video Mesum Mahasiswa di Jambi Dilimpahkan ke Jaksa

BACA JUGA:Nikmati Promo Sanskuy di Swiss-Belhotel Jambi, Santai Sore Ditemani Kopi Nikmat dan Snack Gratis

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, menjelaskan bahwa WL merupakan pengedar yang ditugaskan untuk membawa narkotika golongan I jenis sabu dari jaringan Aceh-Pekanbaru untuk disebarkan di wilayah Kabupaten Bungo. 

Pergerakan WL sudah diintai polisi sejak lama, dan berawal informasi dari tetangga nya membawa tim anggota opnal satresnarkoba langsung ke menangkap WL.

"Saat penangkapan, kami menemukan 1 paket besar sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan label 'daguanyin', serta berbagai barang bukti lainnya," ungkap AKBP Singgih Hermawan.

Barang haram tersebut disembunyikan WL dalam koper yang dititipkan di rumah tetangganya dengan alasan hendak ke Padang untuk mengantar orang tua yang sakit.

BACA JUGA:Resmi Mundur, DPRD Gelar Paripurna Pengesahan Pengunduran Diri Gibran Sebagai Walikota Solo, PDIP Interupsi

BACA JUGA:Mau Beli HP Oppo A58 NFC? Cek Disini 3 Kekurangannya

WL mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkannya. Namun, rencana pengedarannya ke Kabupaten Bungo berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo.

"Atas perbuatannya, WL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," jelas Kapolres Bungo.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Bungo, untuk menghindari penggunaan narkoba jenis sabu-sabu dan melaporkan segala informasi terkait dugaan bandar narkoba kepada pihak berwenang.

Kategori :