Sidang Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Dinyatakan Tidak Sah, Ini Penyebabnya

Rabu 17-07-2024,00:09 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang kedua perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Juli 2024, dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T Marbun, yang menjelaskan bahwa penyebab utama ketidakabsahan sidang adalah kesalahan alamat pada surat gugatan.

Alamat yang tertera pada surat panggilan untuk Sarwendah ternyata tidak valid, sehingga proses pemanggilan menjadi cacat hukum.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Majelis Hakim, panggilan yang dilayangkan oleh juru sita kepada tergugat dinyatakan tidak sah dan patut," kata T Marbun saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2024.

BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting, Pj Wali Kota Jambi: Perlu Intervensi Spesifik Terhadap Kelompok Sasaran

BACA JUGA:Lantik Gugus Tugas PAUD-HI Kota Jambi, Ini Pesan Pj Wali Kota

Lanjutnya, hal ini karena alamat yang dibuat sebelumnya di Jalan Cempaka 3 ternyata tidak lagi menjadi tempat tinggal yang bersangkutan.

Dalam persidangan berikutnya, pihak Ruben Onsu diharapkan menyerahkan surat gugatan yang telah direvisi dengan alamat domisili Sarwendah yang baru. Rencananya, revisi alamat tersebut akan diserahkan pada tanggal 23 Juli 2024.

"Nanti pada persidangan yang akan datang, dari kuasa penggugat akan menyerahkan alamat baru dari tergugat sehingga dengan alamat baru tersebut, baru akan dilakukan pemanggilan kembali," jelas T Marbun.

Sebelumnya, alamat Sarwendah yang tertera dalam gugatan adalah Jl. Cempaka 3 nomor 22 kavling 21 RT 004 RW 011, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Antisipasi Macet, Dirlantas Polda Jambi Batasi Waktu Pelintasan Truk di Jembatan Batanghari I, Ini Aturannya

BACA JUGA:Dinas PUPR, DPMPTSP dan DLH Akhirnya Dipanggil DPR soal Wacana Pembangunan CPO di Desa Sembubuk

Namun, saat panggilan dikirim ke alamat tersebut, surat kembali ke pengadilan dengan catatan bahwa Sarwendah tidak lagi tinggal di sana.

Kasus perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah yang sudah menjadi perhatian publik ini tampaknya akan memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan.

Proses hukum yang seharusnya berjalan lancar kini harus mengalami penundaan akibat kesalahan administratif.

Kategori :