Hore! Ahli Waris Buka Pagar SDN 212 Kota Jambi, Siswa Bisa Belajar Lagi

Sabtu 13-07-2024,20:44 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ahli waris tanah SDN 212 Kota Jambi akhirnya membuka pagar seng yang sempat terpasang beberapa waktu lalu di depan pintu gerbang masuk SD tersebut. Pembukaan pagar seng dilakukan pada Sabtu 13 Juli 2024 sore, sekitar pukul 15.30 WIB. 

Tampak hadir dalam proses pembukaan pagar itu Camat Kotabaru Jauharul Ihsan, Lurah Kenali Asam Haliluddin, perwakilan Disdik Kota Jambi, Kepala Sekolah SDN 212, Ketua RT, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat, ahli waris pemilik tanah serta sejumlah orangtua murid dan warga setempat.

Pembukaan pagar penutup gerbang masuk itu dilakukan menyusul kesepakatan yang telah dilakukan oleh pihak ahli waris dengan Pemerintah Kota Jambi yang dimediasi oleh Pengadilan Negeri Jambi, pada Jumat 12 Juli 2024 lalu.

Camat Kotabaru yang hadir dalam proses pembukaan pagar itu, bersyukur telah selesainya proses panjang sengketa SDN 212 yang sempat berdampak pada warga diwilayahnya itu.

BACA JUGA:Datang ke Jambi, Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Harga Bahan Pokok di Kota Jambi Stabil dan Terjangkau

BACA JUGA:Hadir dengan Gaya Baru, Sinsen Resmi Luncurkan All New Honda BeAT di Jambi

Ia mengapresiasi proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih.

"Syukur Alhamdulillah, berkat kerja keras ibu Pj Wali Kota, pak Sekda dan jajaran yang tentunya juga difasilitasi oleh Forkompimda akhirnya persoalan panjang SDN 212 ini berakhir dan melegakan warga kami yang notabene adalah orangtua murid sekolah ini," ujar Camat Kotabaru Jauharul Ihsan usai proses pembukaan pagar itu.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga ahli waris tanah SDN 212 yang secara sukarela membuka pagar tersebut.

"Kami juga sampaikan ucapkan terima kasih kepada keluarga ahli waris yang pada hari ini secara sukarela membuka pagar penutup pintu gerbang sekolah ini. Dan insyaAllah sebagaimana harapan ibu Pj Wali Kota, mulai Senin besok anak-anak sudah dapat menggunakan kembali gedung SDN 212 ini untuk proses KBM," tambahnya.

BACA JUGA:Ini Imbauan Dirlantas Polda Jambi, Terkait Pemakaian Sepeda Listrik

BACA JUGA:PLN Perkuat Kolaborasi Global, Gandeng USAID untuk Akselerasi Transisi Energi

Budi, anak Hermanto salah seorang ahli waris, menyatakan bahwa pagar penutup dibuka karena sudah adanya kesepakatan dimana Pemkot Jambi telah memenuhi amar putusan Mahkamah Agung.

"Saat ini prosesnya telah berjalan. Kami berharap prosesnya berjalan dengan baik sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar," ujarnya.

Budi juga meminta maaf kepada seluruh siswa dan wali murid karena kegiatan belajar mengajar sempat terhambat akibat proses sengketa ini.

Tags :
Kategori :

Terkait