BANDUNG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hari Senin ini tanggal 8 Juli 2024, sebuah keputusan yang mengguncang telah diambil di Pengadilan Negeri Bandung.
Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragis pembunuhan Vina, kini mendapati bahwa penahanannya tidak sah menurut hukum.
Putusan ini memicu respons cepat dari Polda Jawa Barat (Jabar), yang dengan tegas menyatakan ketaatannya pada hukum.
Kombes Nurhadi Handayani, Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, menegaskan bahwa kepolisian akan menghormati keputusan hakim tanpa syarat.
BACA JUGA:Selamat! Polda Jambi Masuk Nominasi Kompolnas Awards
BACA JUGA:Dinyatakan Tak Bersalah, Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Kematian Vina
"Kami tetap patuh pada putusan yang dibacakan," ujar Nurhadi, menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan.
Namun, langkah apa yang akan diambil selanjutnya? Polda Jabar tidak berencana berdiam diri.
Mereka akan segera berkoordinasi dengan tim penyidik untuk menentukan langkah-langkah berikutnya setelah putusan ini.
"Kami akan membahas langkah selanjutnya dengan penyidik," kata Nurhadi dengan serius.
BACA JUGA:Harga iPhone 15 Naik Lagi di Bulan Juli 2024, Cek Disini
BACA JUGA:Tablet Nokia T21 Siap Bersaing di Pasar Indonesia, Cek Spesifikasinya
Keputusan hakim bukan hanya sekadar menghentikan penahanan Pegi Setiawan. Ia juga memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskannya dari tahanan.
Ini menandakan bahwa keputusan ini harus dijalankan tanpa penundaan lebih lanjut.
Sidang praperadilan ini menjadi titik terang dalam kasus yang telah memunculkan berbagai perdebatan dan spekulasi.