JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Baru-baru ini terjadi kekisruhan terkait permintaan pengembalian uang gaji yang diterima oleh Asniati (60), seorang pensiunan guru TK di Muaro Jambi, selama dua tahun terakhir.
Gubernur Jambi, Al Haris, merespons cepat isu ini dan langsung mengunjungi Asniati di kediamannya pada Jumat 5 Juli 2024 pagi.
Gubernur Al Haris menyampaikan komitmennya untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi Asniati.
Menurutnya, masalah ini timbul karena adanya ketidaksinkronan dalam sistem kepegawaian (Simpeg).
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Resmi Membuka Festival Batanghari, Mendorong Ekonomi dan Mengangkat Budaya Jambi
BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna dengan 3 Agenda Ini
Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa saat transisi dari pendataan manual ke sistem digital, terjadi kesalahan yang membuat Asniati dianggap pensiun pada usia 58 tahun, padahal usia pensiun fungsional guru adalah 60 tahun.
"Terjadi kesalahan administrasi. Dalam sistem kepegawaian, ada data yang melacak kapan seseorang pensiun dan naik pangkat. Data tersebut mungkin tidak sinkron sehingga Bu Asniati dianggap pensiun di usia 58 tahun, padahal seharusnya 60 tahun," jelas Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa tidak ada surat resmi yang meminta Asniati mengembalikan gajinya atau menahan gajinya.
"Beliau ini benar, beliau mengajar dan digaji. Ketika seseorang bekerja dan mengajar, mereka berhak menerima gaji," tambahnya.
BACA JUGA:Bela Asniati Guru TK, Ketua DPRD Provinsi Jambi Siap Pasang Badan Bayar Rp75 Juta
BACA JUGA:Kadis Kominfo Kota Jambi Presentasikan Kiat Kehumasan Pada Bimtek Panwascam se-Kota Jambi
Gubernur Al Haris menilai kebijakan BPKAD Muaro Jambi yang meminta pengembalian gaji Asniati tidak tepat.
Ia menegaskan bahwa Asniati telah melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan berhak menerima gaji.
Sebagai Gubernur dan pembina ASN di Provinsi Jambi, ia berjanji untuk meluruskan dan menyelesaikan masalah ini.