MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait persoalan Guru Pensiun yang diminta mengembalikan uang sebesar Rp75 juta kepada negara akhirnya mendapat tanggapan dari Pj Bupati Muaro Jambi Drs Raden Najmi.
Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi ketika dikonfirmasi menyebut jika permasalahan ini merupakan miss komunikasi antara OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan dan BKD dengan guru tersebut.
Menurut dia, pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui OPD terkait telah berkoordinasi dengan BKN regional Palembang untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam pertemuan itu, pihaknya bersepakat untuk mengusulkan perubahan SK guru tersebut untuk dijadikan Guru Fungsional.
BACA JUGA:Kantongi Rekomendasi PKN untuk Pilkada Sarolangun, M Fauzi: Akan Ada Kejutan Lainnya
"Insya Allah sudah clear. Tinggal penetapan akhir dari BKN," kata Raden Najmi, Jumat 2 Juli 2024.
Jika BKN pusat menyetujui perubahan SK tersebut, katanya, secara otomatis guru tersebut tidak diwajibkan untuk membayar uang tersebut. Artinya guru tersebut pensiun di umur 60 tahun.
Namun demikian, jika seandainya BKN tidak menyetujui maka Pemkab Muaro Jambi akan mengambil alih hutang tersebut kepada Negara.
"Kalau tidak bisa dirubah, negara yang menjadi tanggung jawab. Saya tanggung jawab, kasihan juga orangtua itu sudah mengabdi," tegasnya.
BACA JUGA:Masuk Musim Kemarau, BPBD Bungo Ingatkan Warga Waspada Karhutla
BACA JUGA:Kantongi Rekomendasi PKN untuk Pilkada Sarolangun, M Fauzi: Akan Ada Kejutan Lainnya
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri menyebut jika komisi I, II dan III sudah bertemu dengan BKN regional 7 Palembang untuk mempertanyakan persoalan ini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri usai melakukan pertemuan dengan BKN Palembang menyebut jika pihaknya sudah mendapatkan titik terang atas kasus yang menimpa Asniati pensiun guru TK Negeri Sungai Bertam tersebut.
Menurut Ulil, pihaknya berupaya agar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut diperhatikan oleh negara. Jangan sampai dimasa pensiunnya yang seharusnya bisa tenang, malah menjadi beban, apalagi diminta kembalikan uang Rp 75 juta.