JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Harga iPhone yang mahal membuat banyak yang memilih untuk membeli iPhone Eks Inter atau dari luar negeri.
Pasalnya, iPhone Eks Inter dijual dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang iPhone resmi di Indonesia
Hanya saja, ada beberapa kendala yang dihadapi jika membeli iPhone dari luar negeri.
Salah satunya tidak dapat menerima jaringan atau sinyal dari provider lokal di Indonesia.
BACA JUGA:TABEL Simulasi Pinjaman KUR BRI 2024 Mulai Rp 10 Juta hingga Rp 500 Juta, Cicilan hingga 60 Bulan
BACA JUGA:Harga iPhone 15 Sudah Turun Lebih dari Rp 2 Juta di iBox, Buruan Sebelum Kehabisan Stok
Sehingga, iPhone yang dimiliki hanya bisa digunakan jika terkoneksi dengan wifi saja.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan iPhone eks inter agar bisa mendapat sinyal? berikut caranya:
Melalui situs Bea Cukai
– Kunjungi situs www.beacukai.go.id/register-imei.html – Isi formulir permohonan secara online dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
– Jika semua dokumen sudah diunggah, jangan lupa isi kode captcha dan klik “send”
– Jika sudah terkirim, Anda akan mendapat QR Code atau registration ID
Setelah itu Anda dapat datang ke kantor Bea Cukai dengan menunjukkan QR Code untuk melakukan proses pemeriksaan oleh petugas.
Melalui aplikasi Bea Cukai