Tips Daftar IMEI iPhone Eks Inter Agar Dapat Semua Sinyal Provider

Sabtu 29-06-2024,14:12 WIB
Reporter : NR Wulansari
Editor : NR Wulansari

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Harga iPhone yang mahal membuat banyak yang memilih untuk membeli iPhone Eks Inter atau dari luar negeri.

Pasalnya, iPhone Eks Inter dijual dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang iPhone resmi di Indonesia

Hanya saja, ada beberapa kendala yang dihadapi jika membeli iPhone dari luar negeri.

Salah satunya tidak dapat menerima jaringan atau sinyal dari provider lokal di Indonesia.

BACA JUGA:TABEL Simulasi Pinjaman KUR BRI 2024 Mulai Rp 10 Juta hingga Rp 500 Juta, Cicilan hingga 60 Bulan

BACA JUGA:Harga iPhone 15 Sudah Turun Lebih dari Rp 2 Juta di iBox, Buruan Sebelum Kehabisan Stok

Sehingga, iPhone yang dimiliki hanya bisa digunakan jika terkoneksi dengan wifi saja.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan iPhone eks inter agar bisa mendapat sinyal? berikut caranya:

Melalui situs Bea Cukai

– Kunjungi situs www.beacukai.go.id/register-imei.html – Isi formulir permohonan secara online dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan

– Jika semua dokumen sudah diunggah, jangan lupa isi kode captcha dan klik “send”

– Jika sudah terkirim, Anda akan mendapat QR Code atau registration ID

BACA JUGA:Maju Pilkada Muaro Jambi 2024, Bachyuni Deliansyah Masih ASN Aktif, Nasroel Yasir: Jangan Kucing-kucingan

Setelah itu Anda dapat datang ke kantor Bea Cukai dengan menunjukkan QR Code untuk melakukan proses pemeriksaan oleh petugas.

Melalui aplikasi Bea Cukai

Kategori :