Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online dan pentingnya menjaga kesehatan mental.
BACA JUGA:Segini Gaji Pantarlih di Pilkada 2024, Berikut Tugas dan Kewajibannya
BACA JUGA:Jokowi: Banyak Negara Berebut Adakan Acara Dunia karena Menguntungkan
Dalam langkah tegas untuk memberantas perjudian daring, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Pembentukan Satgas ini, yang diumumkan pada 14 Juni 2024, dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.
Menurut informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu 15 Juni 2024, Satgas ini dibentuk karena perjudian daring ilegal telah menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, yang bisa memicu tindakan kriminal.
Selain itu, aktivitas ini telah meresahkan masyarakat, sehingga memerlukan tindakan tegas dan terpadu.
BACA JUGA:Menkeu: Keseimbangan Primer APBN Mei 2024 Surplus Rp184,2 Triliun
BACA JUGA:Gratis! Nonton Bareng Film Lafran di XXI Jamtos, Simak Jadwalnya
Presiden Jokowi memastikan keterlibatan lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring di Indonesia.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan dibantu oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan.
Selain itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong akan berperan sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini juga diperkuat oleh 26 anggota dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
BACA JUGA:Bedah Data Pemilihan Wali Kota Jambi, Pengamat Politik: H A Rahman Miliki Persepsi Kuat dan Merata
Dalam upaya penegakan hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan tim yang beranggotakan 12 pejabat deputi dari berbagai kementerian dan lembaga.