Unit Reskrim Polsek Jelutung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Salah Satu Kafe di Kota Jambi, Begini Kronologinya

Kamis 20-06-2024,13:58 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Jelutung tangkap pelaku penganiayaan di salah satu kafe di Kota Jambi.

Penangkapan pelaku penganiayaan ini pada Kamis, 20 Juni 2024.

Di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi I J, pelaku penganiayaan yang merupakan juru parkir di kafe tersebut berhasil diamankan.

Kejadian penganiaayaan ini bermula saat terjadinya cekcok antara korban Feni Pantia (21) warga Jalan Hp Kusuma No 93 RT 18 Kecamatan Pasar, Kota Jambi dan temannya di Teanol Kafe, Jelutung.

BACA JUGA:Pengamat Politik: Elektabilitas Bacalon Wali Kota Jambi HAR Lebih Tinggi Dibanding Kandidat Lain

BACA JUGA:Ini Perkembangan Kasus Siswi SMK Taruna Indonesia Jambi yang Diduga Jadi Korban Asusila Alumni

Pada saat itu, juru parkir dengan inisial AF (20), yang merupakan warga Jalan Kapten Dirham RT 55 Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi sedang menjaga parkir di kawasan tersebut.

Kemudian pelaku menegur korban "OI KALAU RIBUT JANGAN DISITU! ".

Namun, tak lama setelah menegur korban, pelaku menghampiri korban dan langsung meninju ke arah mata korban sebanyak satu kali, yang menyebabkan mata korban mengalami luka memar.

“Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung Kota Jambi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi I J. 

BACA JUGA:Mobile Legends: Build Brody Tersakit 2024, Marksman Terkuat di Lane

BACA JUGA:Meresahkan, Segerombolan Pemuda Konvoi dan Tawuran Bawa Sajam di Kasang Pudak Muaro Jambi

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi IJ bersama anggota Opsnal Jelutung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan pelaku berhasil diamankan kemudian langsung di bawa ke Mapolsek Jelutung guna proses lebih lanjut *

 

Kategori :