JAMBI-INDEPENDENT-CO.ID -Saat Menyambut Idul Adha 1445 H sudah menjadi budaya masyarakat untuk membeli hewan qurban. Hal ini tentu menyebabkan peningkatan jual beli hewan kurban. Banyak orang membeli hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing.
Apakah hewan kurban tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terkait transaksi jual beli? "Atas impor dan/penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan," tulis Direktorat Jenderal Pajak di Instagram, Jumat (14/6). BACA JUGA:Pada Idul Adha 1445 H, Masjid Istiqlal Terima 62 Hewan Kurban dari Berbagai Pihak Pembelian dan penjualan hewan kurban dijamin bebas pajak. Tetapi ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa dibebaskan dari PPN. Pertama, ternak yang akan dikurbankan harus dalam keadaan baik. Kemudian hewan tersebut juga harus mempunyai organ dan kemampuan reproduksi yang baik. Selain itu, hewan korban harus berusia antara 2 sampai 4 tahun dan tidak boleh memiliki cacat genetik atau fisik. BACA JUGA:Kenali, 7 Manfaat Pisang untuk Kesehatan Tubuh Kamu! Hewan kurban juga wajib memiliki surat keterangan sehat. Pembebasan PPN atas impor hewan memerlukan penambahan surat keterangan kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor dan surat keterangan asal usul hewan dalam negeri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal impor. Disisi lain, hewan kurban dalam negeri hanya perlu menyertakan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi dari asal hewan ternak. BACA JUGA:Bukan Romantis, Ini Sikap Pria yang Disukai Para Wanita, Apa Kamu Termasuk Diantaranya? Pembebasan untuk pajak hewan ternak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015, namun hanya menyertakan sapi indukan. Kemudian, aturan ini ditambahkan oleh PMK nomor 5 tahun 2016 untuk menyertakan kerbau, kambing, domba, serta hewan ternak lain. “Gunakan kode invoice 08 pada saat penyerahan atau impor Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tulis akun Direktorat Jenderal Pajak di Instagram. BACA JUGA:7 Tips Memulai Bisnis dan Kenali ResikonyaApakah Hewan Qurban Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Simak Penjelasannya
Senin 17-06-2024,17:31 WIB
Editor : Fajar
Kategori :