Tak Hanya Tahan Ko Apex, Polda Jambi Juga Tetapkan 2 Tersangka Baru, 1 ASN Kantor Syahbandar Talang Duku

Kamis 13-06-2024,10:35 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polda Jambi tahan Affandi Susilo alias Ko Apex dalam kasus pemalsuan dokumennya.

Terbaru, Ditreskrimum Polda Jambi juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudera (SBS).

Satu dari tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku.

ASN berinisial A itu berperan sebagai juru ukur dan operator pendaftaran.

BACA JUGA:Geruduk SDN 212 Kota Jambi, Emak-Emak: Jangan Cuma Janji

BACA JUGA:Buruan Kunjungi! Rekomendasi 9 Wisata Yogyakarta Full Spot Foto

Sementara, satu lainnya adalah seorang pegawai swasta berinisial S yang menerbitkan sertifikat pengiriman.

Penetapan dua tersangka baru ini diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dalam konferensi pers di Polda Jambi, Rabu malam, 12 Juni 2024.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kami menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang dilaporkan oleh PT SBS. Keduanya terkait dengan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan oleh tersangka KA (Ko Apex)," jelas Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

Andri menambahkan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. 

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Gelar Rakor Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

BACA JUGA:Silaturahmi dengan Warga Pasir Panjang, HAR Minta Masukan

Tersangka S mengakui menerbitkan sertifikat pengiriman palsu, sementara tersangka A membantu memuluskan dokumen palsu tersebut saat didaftarkan di Kantor Syahbandar Talang Duku.

"Pekan depan, kedua tersangka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," lanjutnya.

Ko Apex sendiri ditahan mulai Rabu malam setelah ditangkap pada Rabu dini hari di Jakarta. 

Tags :
Kategori :

Terkait