Enam Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Divonis Penjara, Istri Mantan Gubernur Jambi Kena 4 Tahun Penjara

Kamis 30-05-2024,08:39 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim dan akan mempertimbangkannya lebih lanjut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pembunuhan Terjadi di Depan Hotel Makmur Kota Jambi

BACA JUGA:Tradisi Topeng Labu, Kisah Nyata Masyarakat Desa Muara Jambi yang Masih Lestari Hingga Kini

"Kami mengapresiasi hakim yang mengambil alih dalam surat tuntutan kami. Dan putusan tadi kami akan pikir-pikir selama tujuh hari, dan kemudian tadi juga ada pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah para terdakwa menjalankan hukuman ini," kata Joko Hermawan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran, dan M Khairil menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Namun, tim kuasa hukum Rahima dan Edmon menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. *

Kategori :