Sempat Ditantang Dinar Candy, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi Tetapkan Ko Apex Jadi Tersangka

Senin 20-05-2024,21:01 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Menurut Kombes Andri Ananta, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Selain itu, mereka juga menyita beberapa dokumen terkait.

BACA JUGA:6 Tanda Tubuh yang Sehat Saat Bangun Tidur! Termasuk Bau Mulut?

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Ikuti Upacara Tabur Bunga, Peringatan Harkitnas ke-116 Tahun 2024

"Kita sudah periksa pihak terkait, seperti perusahaan yang dokumennya dipalsukan, dan lainnya," kata lulusan Akpol tahun 2000 ini.

Sementara itu sebelumnya, Afandi Susilo, atau yang lebih dikenal dengan nama Ko Apex, mendatangi Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. 

Kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan yang terkait dengan perusahaan PT Sinar Bintang Samudera (SBS).

Ko Apex tiba di Polda Jambi sekitar pukul 17.15 WIB pada Jumat, 3 Mei 2024. 

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Ikuti Upacara Tabur Bunga, Peringatan Harkitnas ke-116 Tahun 2024

BACA JUGA:Build Benedetta Tersakit di Season 32 Mobile Legends

Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Adri, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ko Apex terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna coklat hitam. 

Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengkonfirmasi bahwa Ko Apex memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jambi.

"Iya benar, Ko Apex datang (ke Polda Jambi-red)," ujarnya.

BACA JUGA:Hotel Swiss-Belhotel Lakukan Penanaman Pohon di Hutan Kota

BACA JUGA:Puluhan Pelajar Serang SMAN 6 Kota Jambi, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Pemeriksaan Ko Apex ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan yang terjadi dalam jabatan di PT SBS. 

Kategori :