JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Perkebunan telah menetapkan harga minyak sawit mentah (CPO) untuk periode 17-23 Mei 2024.
Menurut pengumuman resmi, harga CPO ditetapkan sebesar Rp11.832,27 per kilogram, sementara harga Kernel Rp7.135,29 per kilogram dengan indeks K 92,36%.
Keputusan harga CPO ini merupakan hasil dari diskusi dan analisis bersama antara pihak terkait untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan pasar dan keadilan bagi para pelaku industri perkebunan.
Selain itu, terdapat juga penyesuaian harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit.
BACA JUGA:Wujudkan Kepuasan Pelanggan, PLN UP3 Jambi Berjibaku Tingkatkan Kehandalan Pasokan Listrik
BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
Untuk TBS sawit dengan umur 10–20 tahun, harga disepakati sebesar Rp 2.737,86 per kilogram, mengalami kenaikan sebesar Rp 13,79 per kilogram dari periode sebelumnya.
Berikut adalah rincian harga TBS sawit Provinsi Jambi berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi:
- TBS sawit umur 3 tahun: Rp 2.150,60 per kilogram
- TBS sawit umur 4 tahun: Rp 2.283,57 per kilogram
- TBS sawit umur 5 tahun: Rp 2.389,63 per kilogram
- TBS sawit umur 6 tahun: Rp 2.490,23 per kilogram
BACA JUGA:Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani Hadiri Haflah XII Pondok Pesantren Al Muhajirin
BACA JUGA:Pastikan Program Dumisake dan PIP, Waka DPRD Provinsi Jambi Kunjungi SMAN 1 Tanjab Barat
- TBS sawit umur 7 tahun: Rp 2.553,21 per kilogram