Buka Hingga 5 Mei 2024, Ini Syarat PDIP untuk Calon Wali Kota Jambi yang Bakal Diusung

Kamis 25-04-2024,11:09 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - DPC PDI Perjuangan Kota Jambi mulai membuka penjaringan bakal calon kepala daerah yang akan berkontetasi pada Pilkada 2024.

Pembukaan tersebut akan dilakukan sejak 25 April hingga 5 Mei 2024 mendatang.

Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan PDIP untuk calon wali kota Jambi yang bakal diusung?

Ketua Penjaringan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi DPC PDI Perjuangan, Basmar didampingi Sekretaris Penjaringan, Sutiono mengungkapkan syaratnya.

BACA JUGA:Tim SNPMB UNJA Roadshow di 11 Kabupaten/Kota, Kali Ini Singgah di Sarko, Bertemu dengan 20 Sekolah SMA/SMK 

BACA JUGA:Tingkatkan Reputasi Akademik UNJA, Prodi Peternakan Laksanakan Akreditasi Internasional

Kata dia, penjaringan ini sesuai instruksi DPP PDI Perjuangan untuk melakukan pemetaan politik dan penjaringan bakal calon kepala dearah serentak tahun 2024.

Adapun berdasarkan surat DPP PDI Perjuangan nomor 6036/IN/DPP/IV/2024, tertanggal 16 April 2024, perihal penegasan terkait pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak tahun 2024.

Dia menyebut syarat sesuai Undang-undang yang disesuaikan dengan KPU. 

"Ya, survei tetap menjadi syarat juga untuk kita usung,” kata dia.

BACA JUGA:Menuju Akreditasi Internasional, 4 Prodi FEB Di Visitasi Oleh HEEACT 

BACA JUGA:Pilwako Jambi 2024, HAR Punya Peluang Diusung PKB

Meski begitu, lanjut Basmar, untuk kader internal PDI Perjuangan sendiri, kata dia sudah ada 2 nama yang menyatakan ikut mendaftar. 

“Ada pak Sutiono dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Jambi, MA Fauzi,” imbuhnya.

Meski begitu, Basmar tak menampik, saat ini sejumlah bakal calon kepala daerah dari luar PDI Perjuangan telah melakukan komunikasi terhadap tim penjaringan.

Tags :
Kategori :

Terkait