JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam pembacaan amar putusan yang dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore, disampaikan bahwa MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.
Selain itu, dalam pokok permohonan, MK juga menolak permohonan dari pasangan calon tersebut secara keseluruhan.
MK menyatakan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
BACA JUGA:Pasca Lebaran Kapal Roro Kualatungkal Beroperasi Setiap Hari, Berikut Harga Tiketnya
BACA JUGA:Ini Dia 7 Rekomendasi Lagu Agar Tongkrongan Makin Asik
Meskipun demikian, ada tiga Hakim Konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ada lima petitum yang diajukan, yang meliputi:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Perampokan di Muaro Jambi, Ratusan Uang Berserakan di Jalan
BACA JUGA:BREAKING NEWS: PAN Keluarkan Rekomendasi Calon Bupati Merangin kepada M Syukur
3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.