JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan keputusan yang menegaskan bahwa tidak ada hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara bagi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden 2024.
Keputusan ini merupakan hasil dari pertimbangan hukum MK terhadap dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bantuan sosial dengan perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK tidak meyakini adanya hubungan langsung antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon.
MK menegaskan bahwa penggunaan anggaran bansos telah diatur secara jelas dan tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam proses tersebut.
BACA JUGA:Gambarkan Sosok Perempuan Tangguh, Ini 5 Rekomendasi Judul Film Terinspirasi dari Kartini
BACA JUGA:HAR Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacawako ke Demokrat, Sebut Roro Berpeluang Jadi Wakilnya
Meskipun pihak Anies-Muhaimin menyajikan bukti berupa hasil survei dan keterangan ahli mengenai pengaruh bansos terhadap pilihan pemilih, MK menilai bahwa bukti tersebut tidak memunculkan keyakinan akan adanya korelasi positif secara faktual.
Dalam putusannya, MK juga menyoroti ketidakmampuan pihak Anies-Muhaimin untuk memastikan apakah bantuan yang dimaksud merupakan bansos dari Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan dari presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.
Putusan MK ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
BACA JUGA:Kontrak Shin Tae-yong Akan Diperpanjang PSSI, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Rekomendasi 3 Outfit yang Cocok Digunakan saat Wisuda
Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, kedua pasangan calon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Serta meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.