JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Resmob Polda Jambi Direkrotar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, terus mengembangkan kasus pembunuhan berencana, yang menewaskan sopir mobil Maxim.
Penyidik juga telah mengorek keterangan dari dua orang pelaku, yaitu Agam Santoso (19) dan Afif Tramubia (22), atas kasus pembunuhan berencana terhadap sopir Maxim Jambi ini.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa mereka membunuh korban yang bernama Rusdianto, dengan cara mencekik leher korban.
Informasi yang diperoleh jambi-independent.co.id dari sumber yang dapat dipercaya, awalnya Afif Tramubia mengajak Agam Santoso untuk beraksi.
BACA JUGA:Tak Khawatir Lagi, Ini 5 Tips Sehat Mengatur Menu Makan Malam Rendah Kolesterol
Pada hari Selasa malam tanggal 9 April 2024, tepatnya malam takbiran lebaran, mereka pun memesan Maxim.
Kebetulan, saat itu Rusdianto yang menerima orderan tersebut.
Berangkatlah mereka dengan Rusdianto, dengan mobil Xenia. Afif duduk di sebelah sopir, sementara Agam di bangku tengah.
Di Jalan Ness mereka mulai beraksi. Mereka mencoba merampok Rusdianto. Tapi korban melawan.
BACA JUGA:Samsung Perkenalkan Galaxy M15 5G Resmi, Gunakan Kamera 50 MP dan Baterai 6.000 mAh
BACA JUGA:Sulit Berpaling, Ini 5 Zodiak Paling Setia Mencintai Seseorang
Akhirnya, Agam mencekik Rusdianto dari belakang hingga meninggal dunia.
Melihat korbannya meninggal dunia, para pelaku lalu membuang jenazah Rusdianto di Jalan Ness, dan meninggalkannya begitu saja.
Setelah beraksi, Agam pulang ke Tebo, sementara Afif sembunyi di Hotel Harisman, Kota Jambi, hingga akhirnya keduanya ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.