Diduga Paksa Pegawainya Berhubungan badan, Kakanwil Kemenag Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Jumat 05-04-2024,13:19 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

SULBAR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung, harus berurusan dengan polisi.

Kakanwil Kemenag Sulbar kini mendapati dirinya terlibat dalam kontroversi setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan percobaan perkosaan.

Tak hanya itu, dia juga dituduh melakukan video call sex (VCS) terhadap salah seorang pegawai wanitanya.

Laporan tersebut diajukan oleh pegawai Kemenag Provinsi Sulbar yang identitasnya disamarkan dengan inisial I.

BACA JUGA:Catat, Ini Batas Waktu untuk PDM Non ASN Isi Pemutakhiran Data Honorer, Supaya Terdaftar di BKN

BACA JUGA:Penjual Baju Lebaran di Pasar Sengeti Keluhkan Sepinya Pembeli

Wanita ini mengungkapkan ketidaknyamanannya karena merasa dipaksa berhubungan badan dan diancam apabila melapor ke pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2024.

Dalam laporan tersebut, wanita I mengklaim telah mengalami tindakan tidak senonoh pada bulan Juli dan Oktober 2023.

Slamet menambahkan bahwa wanita I mencoba menolak upaya paksaan tersebut meskipun atasannya, Kakanwil Kemenag Syafruddin, telah berusaha memaksa.

BACA JUGA:Simak Yuk, Ini Tradisi Menyambut Lebaran yang Unik dan Bermakna di Indonesia

BACA JUGA:Agen Gas Wajib Jual Harga Net, Bupati Minta Jangan Bermain Harga

Busman Rasyid, kuasa hukum wanita I, mengkonfirmasi bahwa pelaporan polisi terhadap Kakanwil Kemenag Syafrudin telah disampaikan kepada Polda Sulbar.

Laporan di Polda Sulbar ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.

Menurut Busman, Syafrudin diduga telah menggunakan jabatannya sebagai atasan untuk melancarkan aksi tidak senonoh tersebut.

Kategori :