Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dan bukti hasil visum dari rumah sakit mengalami luka robek bagian kelamin. Kepada pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *
Pria 19 Tahun Rudapaksa Dua Bocah Kelas 1 SMP
Kamis 21-03-2024,18:40 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Surya Elviza
Kategori :
Terkait
Kamis 12-02-2026,11:34 WIB
Modus 'Pengobatan' Berujung Petaka, Bapak Tiri di Merangin Diciduk Polisi Usai Cabuli Anak 16 Tahun
Selasa 25-11-2025,12:11 WIB
Polres Merangin Naikkan Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Jangkat Timur Merangin ke Penyidikan
Jumat 21-11-2025,10:57 WIB
Gak Cuma Jadi Tersangka, Roy Suryo Dicekal dan Kena Wajib Lapor
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,19:56 WIB
Diabetes Tak Hanya di Gula Darah, Ini Tanda yang Muncul di Kulit
Rabu 06-05-2026,19:33 WIB
Bahlil: CNG Bisa Gantikan LPG dengan Harga 30% Lebih Murah, Ditargetkan Bisa Dikonsumsi Tahun Ini
Rabu 06-05-2026,19:23 WIB
8.002 WNI Terjebak Sindikat Penipuan di Kamboja Minta Pulang, KBRI Sudah Fasilitasi 3.348 Orang
Rabu 06-05-2026,19:15 WIB
Rayakan 30 Tahun Berkarya, Sheila On 7 Rilis Single 'Sederhana' sebagai Kado Spesial untuk Sheilagank
Terkini
Kamis 07-05-2026,17:45 WIB
Pesan Menyentuh Kapolda Jambi Saat Ibadah Binrohtal: Polisi Harus Mulai Tugas dengan Doa
Kamis 07-05-2026,17:40 WIB
Pastikan Tak Ada Titipan! Kapolda Jambi Turun Langsung Awasi Seleksi Akpol 2026
Kamis 07-05-2026,17:12 WIB
Dari Bersepeda hingga Naik Bus: Cerita Karyawan PalmCo Dukung Kampanye Bebas Emisi
Kamis 07-05-2026,16:50 WIB