Pria 19 Tahun Rudapaksa Dua Bocah Kelas 1 SMP

Kamis 21-03-2024,18:40 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Surya Elviza
Pria 19 Tahun Rudapaksa Dua Bocah Kelas 1 SMP

Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dan bukti hasil visum dari rumah sakit mengalami luka robek bagian kelamin. Kepada pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *

Kategori :