JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Bocah di bawah umur ini benar-benar nekat. Pria inisial RK (14) ini, nekat menyebarkan video porno mantan pacarnya.
Ujung-ujungnya, warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ini harus harus berurusan dengan pihak berwajib.
RK sendiri ditangkap Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada hari Minggu 17 Maret 2024.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, bahwa pada saat di sekolah korban dipanggil oleh gurunya.
BACA JUGA:Update Rekapitulasi KPU Hasil Pilpres 2024 di 33 Provinsi, Prabowo Gibran Duduki Urutan Pertama
BACA JUGA:Ikuti Cara Ini, Tips Memasak Peyek Kacang agar Tak Gampang Melempem
Sang guru kemudian mempertanyakan perihal pemeran video porno yang sudah beredar luas tersebut.
Kaget dengar cerita anaknya, sang ibu langsung mendatangi pihak sekolah untuk melihat langsung video tersebut.
Setelah mengetahui video porno anaknya tersebar luas, akhirnya ibu korban yang merasa keberatan langsung mendatangi Polres Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Merangin, AKBP Ruri Alberto, saat dikonfirmasi Senin 18 Maret 2024. Awalnya kata dia, RK ini mempunyai hubungan asmara dengan korban.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi, Komisaris PT ILCS Berkunjung ke PT Pelindo Jambi
Seiring berjalannya waktu, kemudian korban memutuskan jalinan asmara dengan RK.
Hal inilah yang membuat tersangka kesal dan kemudian menyebarkan video porno tersebut ke rekan-rekannya melalui Whatsapp.
"Pelaku tidak terima diputuskan secara sepihak,” kata Kapolres Merangin. Lanjutnya, tersangka dan korban sama-sama masih bersatus pelajar di satu sekolah yang sama.