JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil operasi selama dua bulan terakhir.
Pemusnahan ini dilaksanakan di BNNP Jambi, pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 89,009 gram dan pil ekstasi sebanyak 128 butir.
Ipda Agus Saputra, Plh Kasi Intelijen Bidang Berantas BNNP Jambi, mengungkapkan adanya modus baru yang dilakukan oleh para pelaku dalam menyelundupkan sabu.
BACA JUGA:HUT ke-7 SMSI, Menghadapi Badai Disrupsi dan Ancaman Perpres
Menurutnya, dalam kristal putih sabu tersebut, terdapat kuaci yang bertujuan untuk menjaga kualitas sabu agar tidak basah.
"Pelaku memasukkan kuaci ke dalam kemasan sabu agar tidak basah dan tetap menjaga kualitasnya," jelasnya.
Rohmansyah, Kabag Umum BNNP Jambi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen BNNP Jambi dalam memerangi kejahatan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi langsung dimusnahkan sebagai bagian dari proses hukum.
BACA JUGA:BKKBN Adakan Sosialisasi GDPK 5 Pilar Provinsi Jambi
BACA JUGA:Bikin Macet, Romi Sampaikan Maaf Pada Warga
“Kita rutin memusnahkan barang bukti yang berhasil disita. Ini adalah salah satu bentuk penegakan hukum dan peran aktif BNNP Jambi dalam memerangi peredaran narkotika,” jelas Rohmansyah.
Dia juga menekankan pentingnya kampanye tentang bahaya narkotika di masyarakat, yang tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
"Penting bagi kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba, mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, hingga seluruh masyarakat Jambi secara luas," tambahnya.