"Di dalam pleno, mereka sudah sinkron. Tetapi ketika D hasil di print maka ada perselisihan antara pleno dengan hasil yang diprint," ujarnya.
BACA JUGA:Subsatgas Satwa Operasi Mantap Brata Polda Jambi Lakukan Sterilisasi dan Patroli di Bawaslu
BACA JUGA:Biker Asal Spanyol Dirampok dan Dirudapaksa 7 Pria di India
Pihak bawaslu mengatakan kejadian di dua kecamatan tersebut memiliki modus yang sama.
Paridatul mengungkapkan terlapor dalam kasus ini semua PPK Kecamatan Tengah Ilir dan Sumay.
"Nanti kami buat kajian, pasal berapa yang mengenakan tentang pelanggaran. Dan ketika nanti ini temukan pelanggaran pidana akan kita registrasi dan dilimpahkan ke Gakkumdu," ujarnya.
Adapun penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsurizal.
BACA JUGA:Harga Sawit di Jambi Periode 1-7 Maret 2024 Naik, Segini Rinciannya
BACA JUGA:Sambut Ramadan, Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Iftar, Spesial Al-Karam dan Al-Barjah
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534. Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara. Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara. *