Dikatakan Pangi, kecurangan dalam pemilu mungkin bisa saja terjadi, tetapi untuk membuktikannya harus dengan data dan bukti yang kuat.
“Apakah kecurangan itu mungkin ada, apakah kemudian bisa mengubah posisi calon presiden dan calon wakil presiden yaitu juga harus didiskusikan bagaimana caranya tinggal dibuktikan bagaimana itu dibuktikan di mana saja kan pelanggarannya itu saja,” tuturnya.
“Bagaimana kemudian terpenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif itu hak konstitusi warga negara itu, biarkan mereka bersuara, itu boleh. Tetapi probability-nya berapa persen, apakah bisa membuktikan kan challenge kan di situ, tantangannya di situ,” lanjutnya.
Selain itu, Pangi menghimbau agar para pendukung atau relawan capres-cawapres agar tidak membuat hoax atau berita palsu soal hasil quick count yang berpotensi membuat resah masyarakat.
Pangi memberikan contoh hoax yang beredar di kanal X atau Twitter, terdapat tangkapan layar yang menampilkan nama stasiun televisi swasta serta menunjukkan waktu pukul 15.21 WIB. Pada bagian perolehan hitung cepat, terlihat logo Voxpol Center Research and Consulting. Per Kamis (15/2) pukul 17.30 WIB, unggahan tersebut telah dilihat sekitar 4,6 juta kali di media sosial X.
Pada tangkapan layar yang dinyatakan Voxpol sebagai hoaks itu, terlihat capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 41,37 persen, sementara paslon omor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendapat suara 33,33% dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat 25,30% suara.
"Jadi pada data kita ini kelihatan di menit yang tersebar di screen capture (tangkapan layar) di televisi nasional CNN itu, itu betul-betul hoaks sangat rapi, hampir tidak terlihat gradasi warnanya, bagaimana mengeditnya, hampir tidak ada jejak di foto tangkapan layar itu, begitu luar biasa kejahatan seperti ini," jelas Pangi.
Pangi berharap agar pihak yang kalah untuk berhenti menyebarkan hoax yang dapat memprovokasi masyarakat dengan isu-isu tidak bertanggungjawab.
"Kalau memang ada pelanggaran bagaimana kemudian terpenuhi terstruktur, sistematis dan masif, itu hak konstitusi warga negara, tetapi apakah bisa membuktikan di situ tantangannya,” tukas Pangi. *