Simak Nih, Apa Hukum Wanita yang Berdandan Menor dalam Islam

Minggu 21-01-2024,06:30 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wanita seringkali terkait dengan kecantikan, dan berdandan menjadi salah satu cara untuk mengekspresikan keindahan tersebut.

Namun, dalam Islam, terdapat pedoman yang mengatur tata cara berdandan, dan berlebihan dalam berdandan, terutama dengan gaya menor, dapat melanggar aturan-aturan tersebut.

Dasar Hukum dalam Al-Quran:

Allah SWT dalam Al-Quran memberikan petunjuk mengenai tata cara berdandan bagi wanita. Surat Al-Ahzab (33:33) menyatakan:

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu.”

BACA JUGA:Telkomsel Gelar Internet BAIK Series 8, Lanjutkan Implementasi Prinsip ESG Melalui Ruang Digital yang Aman

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul di Survei Laboratorium Psikologi Politik UI, Masyarakat Ingin Pilpres Sekali Putaran

Ayat ini menunjukkan bahwa wanita muslim seharusnya tidak berdandan atau berhias secara berlebihan seperti yang dilakukan pada zaman Jahiliyyah.

Kesepakatan Imam Mahzab

Berbagai Imam Mahzab, seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, sepakat bahwa penggunaan perhiasan secara berlebihan yang menampakkan dan memamerkan bentuk tubuh wanita adalah haram.

Hal ini berkaitan dengan aturan untuk tidak meniru kelakuan Jahiliyyah.

BACA JUGA:Ini 7 Daftar Minuman Alami yang Bisa Atasi Migrain

BACA JUGA:KKB Berulah, 1 Anggota Polisi Gugur

Pemahaman Tentang Berdandan Menor

Berdandan menor tidak hanya terbatas pada riasan wajah, tetapi juga termasuk pernak-pernik yang dapat menarik perhatian.

Kategori :