Aturan Terbaru, Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar dan Tunjukkan KTP

Kamis 04-01-2024,08:49 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. 

Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi. 

Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur atau pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

BACA JUGA:Perlu Berhati Hati, Ini 4 Kelompok Orang Harus Membatasi Konsumsi Rebusan Jahe dan Serai

BACA JUGA:Ini Dia 5 Zodiak yang Paling Cocok Berpasangan dengan Perempuan Sagitarius, Serasi Banget!

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

 Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

 "Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu 3 Januari 2023.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. 

BACA JUGA:5 Shio yang Diprediksi Bisnis dan Usahanya Maju Pesat di Januari 2024

BACA JUGA:Ketua Dewan Pembina SMSI Provinsi Jambi Sutan Adil Hendra Dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi, Ini Profilnya

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Kategori :