MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sungai Penuh memberikan santunan kematian kepada 9 ahli waris peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dalam program Bantuan Kematian Bersifat Khusus (BKBK). Penyerahan santunan tersebut dilakukan di aula Walikota Sungai Penuh pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Gubernur Jambi Al Haris turut hadir dalam acara tersebut, didampingi oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Pj Bupati Kerinci Asraf, serta para kepala BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai cabang, termasuk Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bungo Muhammad Rifai Siregar, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh Edward Elza.
Dana BKBK, yang dialokasikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No.16 Tahun 2022, diberikan kepada Masyarakat Miskin Ekstreme sebagai bentuk kepedulian pemerintah Provinsi Jambi untuk melindungi masyarakat setempat. Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dirasakan langsung oleh 9 ahli waris, dengan 6 berasal dari Kota Sungaipenuh dan 3 dari Kabupaten Kerinci.
Penerima bantuan BKBK antara lain Rosmaniah, Haryani, Winda Puspita Sari, Nadia Ulandari, Budi, dan Elmiati dari Kota Sungaipenuh, serta Dini Wahyuni, Masthura, dan Sandera Peni dari Kabupaten Kerinci. Masing-masing penerima menerima JKM sebesar Rp42 Juta.
BACA JUGA:BMKG Keluarkan Perkiraan Hujan Lebat, Warsi: Waspadai Bencana Banjir
BACA JUGA:Sebelum Meninggal Dunia, Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo Sempat Dipukuli dengan Kayu
Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah besar, mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian sebesar Rp42 juta, dan beasiswa pendidikan anak ahli waris hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sungaipenuh, Edward Elza, menambahkan bahwa program BKBK merupakan hasil kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam melindungi masyarakat miskin ekstreme melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bukti nyata dari komitmen negara dan pemerintah daerah, yang hadir untuk melindungi pekerja,” ungkap Edward Elza.
Dengan adanya program ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja semakin meningkat, dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan. *