Data Pribadi Lebih Aman, Ini 5 Perbedaan e KTP dengan IKD yang Wajib Anda Ketahui

Sabtu 16-12-2023,11:05 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas. Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam Smartphone.

3. Kegunaan

Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.

Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama. Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

BACA JUGA:ASN Polri Polda Jambi Ikut Sosialisasi Netralitas ASN Mendukung Sukses Pemilu tahun 2024

BACA JUGA:Kasus Kematian Santri Ponpes di Tebo, Polisi Periksa 5 Orang Saksi, 2 di Antaranya Pengasuh Ponpes

4. Fisik

e-KTP berbentuk seperti kartu yang dapat disimpan dan disentuh secara fisik. Sedangkan KTP Digital atau IKD berupa gambar e-KTP dan QR Code yang tidak bisa dipegang secara fisik.

5. Kemudahan

Untuk penggunaan e-KTP dalam beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan.

Selain itu, pembuatan KTP Digital atau IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP. *

 

Kategori :