JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bondowoso, berbuntut panjang.
Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil sikap tegas terhadap personelnya.
Kejagung memutuskan untuk memecat sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Jawa Timur, Puji Triasmoro.
Selain itu, anak buahnya juga terkena imbas Kejagung yaitu memecat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Alexander Kristian Selaen.
BACA JUGA:Simak Nih! Ini Program Prabowo-Gibran untuk Gen Z dan Milenial, Bakal Bangun Perumahan
Keduanya mendapat sanksi dari Kejagung berupa pemecatan sementara sebagai jaksa.
Pemecatan terhadap Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus tersebut, dilakukan usai keduanya terjaring OTT KPK.
Saat itu, keduanya kedapatan melakukan penerimaan suap Rp475 juta untuk penghentian penanganan kasus pihak swasta.
Kabar pemecatan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
BACA JUGA:Daftar Harga HP Realme Terbaru di Bulan November 2023: Harga Mulai Rp 1 Jutaan
BACA JUGA:HP Realme C53 Mirip dengan Iphone 14, Harganya Cuma Rp 2 Jutaan Saja!
"Hari ini juga kami lakukan pemecatan sementara, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," ujar Ketut Sumedana, hari Kamis tanggal 16 November 2023.
Ketut mengatakan, Kejagung memutuskan melakukan pemecatan sementara karena menunggu keputusan hukum terhadap dua oknum jaksa itu.
Menurutnya hal itu sudah menjadi aturan hukum. "Sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya," kata dia.