MUAROJAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024.
Sidang sengketa ini, digelar di Kantor Bawaslu Muaro Jambi, tepatnya di Jalan Lintas Timur RT 04 Desa Senaung Kecamatan Jambi Luar Kota.
Sidang Penyelesaian Sengketa ini dipimpin oleh Elfi Prasatia, Divisi Sengketa dan Pelanggaran sebagai Ketua Majlis dan Ketua Bawaslu, Dedi Wahyudi sebagai Anggota Majlis.
Dalam sidang ini turut dihadiri oleh pihak Pelapor Pengurus Partai PBB Muaro Jambi Wahyudi, Masrul Ahmad sebagai Saksi dan Indra (Saksi) dari PBB serta Terlapor dari KPUD Muaro Jambi dihadiri oleh Arisno dan Desmara Dewi serta Pihak Saksi KPU lainnya.
BACA JUGA:Rezeki Musim Hujan Nih, Ada Diskon Servis Khusus Motor Honda, Cek Syaratnya!
BACA JUGA:Hujan Lebat Iringi HUT ke-78 Brimob di Jambi, Kapolda Jambi: Tanda Alam Baik Bagi Brimob
Sidang Ajudikasi ke dua dalam rangka penyelesaian sengketa proses pemilu ini dengan agenda pembuktian alat bukti dari keduabelah pihak dan mendengarkan keterangan saksi saksi dari pihak pemohon dan termohon.
Pantauan di ruang sidang, Saksi Pemohon dari (Partai PBB) Masrul Ahmad sebelum memberikan keterangan, disumpah diatas Alqur'an.
Saksi Masrul Ahmad dicerca berbagai pertanyaan oleh ketua Majlis Elfi Prasatia yang juga sebagai Komisioner Bawaslu Muaro Jambi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa.
Selain Saksi Masrul Ahmad, Saksi lainnya dari pihak termohon (KPU) Muaro Jambi Parianto juga disumpah untuk memberikan keterangan yang benar.
BACA JUGA:Pengamat Sebut Nomor Urut 2 Jadi Angka Kemenangan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:10 Tips Ampuh Mendapatkan Tiket Pesawat dengan Harga Terjangkau
Usai Sidang, Ketua Bawaslu Muaro Jambi Dedi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan jika agenda sidang yang digelar sekitar Pukul 09.30 wib pagi tadi dengan agenda Pembuktian alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi dari kedua bela pihak.
"Sidang akan kita lanjutkan besok (Jum'at) hari ini sekitar pukul 14.00 wib dengan agenda mendengarkan kesimpulan pemohon dan sanggahan dari termohon," tandasnya. *