JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Harus tahu, ini materi pokok soal seleksi kompetensi PPPK Kota Jambi tahun anggaran 2023.
Untuk kamu yang mengikuti seleksi PPPK Kota Jambi tahun anggaran 2023, penting untuk mengetahui apa saja materi pokok soal seleksi kompetensi PPPK Kota Jambi.
Ini tentu untuk memudahkan kamu Ketika melakukan ujian seleksi nantinya.
Apa saja materi pokok soal seleksi kompetensi PPPK kota Jambi tahun anggaran 2023?
BACA JUGA:Simak, Ini Jadwal dan Lokasi Ujian 5.015 Peserta PPPK Kota Jambi
BACA JUGA:Proyek Tol Jambi-Rengat Dapat Suntikan Dana Rp23 Triliun dari AIIB, Bagaimana Progressnya?
Di akhir artikel, kamu akan menemukan link materi pokok soal seleksi kompetensi PPPK kota Jambi tahun anggaran 2023.
Dalam rangka mewujudkan tenaga profesional, kompeten, dan pelayan yang handal, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Jambi untuk tahun anggaran 2023 memasuki tahap krusial seleksi kompetensi.
Pada tahap ini, setiap peserta diwajibkan memiliki kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Setelah melewati seleksi administrasi, peserta PPPK akan menghadapi serangkaian ujian kompetensi yang mencakup Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
BACA JUGA:8 Shio yang Cerdas Berinovasi untuk Bisnisnya, Keuangan Makin Moncer
BACA JUGA:Cuan! Ini 8 Shio yang Berpotensi Dapat Rezeki Berlimpah di Pertengahan November 2023
Pentingnya tahap Seleksi Kompetensi Teknis dalam penilaian peserta membuat Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) mengambil inisiatif untuk memberikan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan Computer-Assisted Test (CAT).
Materi ini disusun sesuai dengan kompetensi jabatan fungsional yang akan diujikan, dan PANSELNAS menekankan agar peserta memahami poin-poin kunci dari soal-soal yang akan diberikan.
Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis ini dikeluarkan oleh instansi pembina jabatan fungsional dan mematuhi pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.