Warga Jambi, Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya! Termasuk Pajak Progresif

Kamis 02-11-2023,07:30 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Warga Jambi yang memiliki kendaraan bermotor dalam kondisi mati pajak, bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Pasalnya, pemerintah saat ini sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan ini berlaku mulai dari 1 November hingga 23 Desember 2023.

"Kita harap program ini bisa menarik warga untuk segera membayar pajak kendaraannya," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi Rabu 1 November 2023.

BACA JUGA:4 Zodiak Perempuan Paling Fashionable

BACA JUGA:4 Shio yang Punya Peluang Bagus dalam Keuangan dan Karir di Bulan November 2023

Lanjutnya, pada program pemutihan kali ini, ada beberapa poin yang dibebaskan.

1. Denda pajak kendaraan bermotor.

2. Pokok dan denda BBNKB II dan lelang kendaraan.

3. Pajak progresif

Dalam kesempatan itu, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi juga mengingatkan pemilik kendaraan yang mati pajak.

BACA JUGA:Berkas Perkara Duel Maut di Kecamatan VII Koto Dilimpahkan ke Kejaksaan Tebo

BACA JUGA:Telkomsel Bergabung di Program

Menurut perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ukang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK, maka data kendaraan akan dihapus alias bodong.

"Untuk itu, manfaatkan lah program pemutihan kali ini agar data kendaraan tidak dihapus," kata Kombes Dhafi. *

Kategori :