Bawaslu Minta KPU Lakukan Pencermatan Terhadap Caleg Tersangka

Senin 02-10-2023,17:33 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Surya Elviza

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi menyurati KPU Kabupaten Muaro Jambi untuk mencermati pencalegan Roy Chanda Saragih dari partai PDI-P yang ditetapkan oleh Polda Jambi sebagai tersangka karena terlibat suatu kasus.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Dedi Wahyudi menyebut, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait seorang caleg dari dapil 3 Sungai Gelam PDIP Kabupaten Muaro Jambi yang bermasalah dengan hukum.

"Kita minta KPU untuk mencermati nama caleg tersebut," kata Dedi Wahyudi.

Sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023, dimana caleg harus bebas dari narapidana. Namun demikian, untuk Roy Chandra Saragih belum berkekuatan hukum tetap. Dia baru ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Mau Pinjam KUR BRI? Cek Tabel Cicilannya Hari Ini Senin 2 Oktober 2023, Pinjaman Hingga Rp 100 Juta

BACA JUGA:Mantap, Ini 5 Shio yang Paling Mudah Mendapatkan Keuntungan dalam Bisnis Baru di Oktober 2023

"Makanya kita minta dicermati," kata Dedi Wahyudi.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Muaro Arisno menyebut, pergantian Bacaleg diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. 

Namun demikian pihaknya belum menerima usulan perbaikan dari partai yang bersangkutan.

"Informasi yang kita dapatkan memang caleg tersebut akan diganti atau sudah dipecat. Namun sampai saat ini surat pergantian caleg belum sampai kepada kita," kata Arisno.

Roy Chanda Saragih merupakan caleg DPRD kabupaten Muaro Jambi dari dapil 3 Sungai Gelam Bahar Selatan, Bahar Utara, Mestong, Sungai Bahar. Beberapa waktu lalu dirinya diamankan oleh tim Polda Jambi dengan kasus penggelapan. 

BACA JUGA:Faradilla Zahara Bachyuni Buka Lomba PKK Kabupaten Muaro Jambi

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

Tak tanggung-tanggung penggelapan yang dia lakukan bernilai miliaran rupiah. *

Kategori :