Waspada, Ini Ciri Ciri Pinjol Pinjol Ilegal, Kenali Perbedaannya..

Jumat 01-09-2023,12:35 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Surya Elviza

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat ini banyak orang yang memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online untuk mempermudah urusan dalam proses peminjaman uang.

Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu jalan keluar yang banyak dipilih masyarakat ketika mereka membutuhkan uang.

Hal ini karena memang meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) ada banyak kemudahan. Mulai dari prosesnya yang cepat hingga syaratnya yang tidak terlalu berat.

Namun, perlu diwaspadai saat ini banyak beredar pinjaman online (pinjol) ilegal. Nasabah yang menggunakan pinjol ilegal ini bukannya mengurangi masalah, tapi malah menambah masalah. 

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Mes Karyawan dan Kantor Cafe Regent Kebakaran

BACA JUGA:Wow! Ini 4 Aplikasi Pinjol Resmi OJK yang Mudah Acc, Dana Langsung Cair, Limit Rp30 Juta

Maka itu, Anda perlu mengenai ciri ciri pinjol ilegal dan resmi. Berikut ciri ciri pinjol resmi dan ilegal : 

Berikut ciri-ciri aplikasi Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal.

Foto ciri Pinjol Resmi : 

- Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

- Memiliki Izin Usaha

- Keterbukaan Informasi

- Memiliki Kebijakan Privasi yang Jelas

BACA JUGA:4 Hari Menghilang, Ibu Muda di Merangin Ditemukan Tewas Membusuk

BACA JUGA:Para Sang Penjelajah, Komunitas Motor Honda CB150X ADV ID Jambi

Kategori :