Untuk diketahui, langkah Restorative Justice ini juga pernah dilakukan oleh Kejari Bungo, terhadap tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:5 Zodiak yang Sulit Diajak Kompromi, Karakternya Kuat Banget
BACA JUGA:Pelantikan SMSI Muaro Jambi Dihadiri Pj Bupati Bachyuni, Berikut Nama Pengurus Periode 2023-2025
Tersangka saat itu dikembalikan kepada keluarganya oleh Kejari Bungo Senin 20 Maret 2023.
Kajari Bungo Sapta Putra didampingi Kasi Pidum Dodi Jauhrimenjelaskan, penghentian penuntutan terhadap tersangka itu berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan lewat Restorative Justice.
Di mana, tersangka dapat dikembalikan kepada pihak keluarganya tanpa melanjutkan proses persidangan.
Kemudian juga sesuai surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : TAP 3664/L.5.12/Eku.2/03/2023.
BACA JUGA:Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, Pelindo Regional 2 Jambi Adakan Beragam Lomba
BACA JUGA:6 Zodiak yang Paling Ramah dan Menyenangkan, Aura Ceria dan Positif Buat Orang Gak Bosan
“Hal ini diselesaikan melalui proses kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban yang tak lain merupakan masih tetangga,” katanya.
Sementara itu, Lurah Kampung Manggis Lasdra Sakti menyampaikan terimakasih kepada Kajari Bungo beserta jajarannya atas langkah RJ yang dilakukan terhadap warganya tersebut.
“Kecelakaan lalu lintas ini sebenarnya terjadi di Kampung Manggis Alhamdulillah bisa berdamai dengan diberikan Restorative Justice,"ujarnya.
"Saya berharap kepada warga jika ada permasalahan seperti ini cukup diselesaikan melalui musyawarah bersama sama ke tingkat RT, RW dan lurah jangan sampai ke ranah hukum,” ucapnya.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol yang Bisa Pinjam Rp5 Juta Tanpa Jaminan, Cair Gak Pake Ribet
BACA JUGA:Jauh Jauh Deh, Ini 3 Shio Pria Suka Gosip dan Manipulatif, Sangat Sulit Dipercaya
"Melalui Restorative Juctice disangka perkara laka lantas syarat RJ adanya perdamaian. Tersangka pelaku baru pertama melakukan pidana dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2 juta dan masyarakat respon positif dengan dilakukan Restorative Juctice. Korban juga berjiwa besar telah memaafkan tersangka tanpa syarat dan tersangka juga telah menggantikan kerusakan motor kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai," kata Kejari Bungo Sapta Putra .