Terlibat Asmara Hingga Menghamili Bendahara Desanya, Kepala Desa dan Bendahara di Tebo Dinonaktifkan

Senin 14-08-2023,16:56 WIB
Reporter : Ihwan
Editor : Gita Savana

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Desa dan Bendahara Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya oleh Lembaga Adat Desa Pasir Mayang. 

Keduanya terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila bahkan hingga hamil di depan Sidang Lembaga Adat Desa Pasir Mayang yang digelar Minggu, 13 Agustus 2023 malam. 

 Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, Sulaiman saat dikonfirmasi Senin (14/8). 

Dirinya mengatakan bahwa atas perbuatan asusila keduanya yaitu Kepala Desa Pasir Mayang Bayang AN dan Bendara Desa Pasir Mayang FA, maka Lembaga Adat Desa Pasir Mayang memberikan denda adat berubapa dua ekor kerbau. 

BACA JUGA:4 Tips Memilih Skincare Aman untuk Ibu Hamil demi Kecantikan Kulit yang Sehat 

BACA JUGA:Tips Menghindari Perangkap Pinjol bagi Mahasiswa

 "Dari sidang adat yang telah kami gelar, maka keduanya telah mengaku atas perbuatan tersebut, maka dari adat memberikan sansi berupa denda dua ekor kerbau" ujar Sulaiman. 

Selain itu kata Sulaiman, setelah perbuatannya tersebut terkuak dan heboh ke masyarakat umum, keduanya juga mengaku telah melakukan pernikahan siri yang dilakukan di luar wilayah Desa Pasir Mayang.

Karena menikah di luar Desa Pasir Mayang Tanpa Sepengatahuan Lembaga Adat, maka Keduanya kembali diberi sanksi denda berupa dua ekor kerbau dan dua ekor kambing.

“Selain dua ekor kerbau dan dua ekor kambing, keduanya juga diberikan sansi oleh Lembaga Adat Desa Pasir Mayang yaitu dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kepala Desa dan Bendahara Desa," tuntas Sulaiman. 

BACA JUGA:Bupati Tunjuk Sahala Simatupang sebagai Plt Direktur RSUD Daud Arif Kualatungkal 

BACA JUGA:PJ Bupati Muaro Jambi Bachyuni bersama Danrem 042/Gapu Tinjau dan Cek Fisik Daerah Rawan Bencana

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Camat VII Koto Ilir, Asbahani saat dikonfirmasi Senin (14/8). 

Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan sidang adat yang dilakukan oleh Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, maka Kedua oknum yaitu Kepala Desa Pasir Mayang AN dan Bendahara Desa Pasir Mayang AF telah mengakui perbuatan asusila tersebut. 

“Iya benar perbuatan itu diakui pada sidang adat yang dilakukan malam tadi di Desa Pasir Mayang" ujar Camat. Terkait sanksi penonaktifan jabatan keduanya oleh Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, Asbahani mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Dinas PMD Tebo," saat ini kita bersama Lembaga Adat Desa Pasir Mayang dan pihak terkait lainnya sudah tengah melaporkan hal tersebut ke Dinas PMD Tebo,” tuntas Camat.*

Tags :
Kategori :

Terkait