Kacau! PT SAS Tidak Koordinasi dengan Dishub Provinsi Jambi, Terkait Proyek Stockpile Batu Bara di Aur Duri

Sabtu 29-07-2023,10:36 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza Saputra

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemkot Jambi telah menghentikan pembanguan stockpile batu bara di Aur Duri, Kota Jambi, yang dilakukan oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS). 

Tak hanya itu, orang nomor satu di Kota Jambi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha telah meminta jajarannya untuk memasang police line di lahan stockpile batu bara PT SAS tersebut.

Yang mengejutkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi ternyata mengatakan, belum ada koordinasi dari PT SAS terkait pembangunan stockpile batu bara itu.

Dishub Provinsi Jambi menyebut pihak pemrakarsa PT Sinar Agung Sukses (SAS) belum berkoordinasi terkait pembangunan stockpile batu bara itu.

BACA JUGA:7 Vitamin untuk Mengatasi Kecemasan, Mendukung Kesehatan Mental dengan Nutrisi yang Tepat

BACA JUGA:Hati-hati! Sering Mendengar Keluhan Orang di Sekeliling Kamu Berdampak Negatif untuk Kesehatan Lho

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi John Eka Powa mengatakan, untuk membuat stockpile batu bara harus dikoordinasikan lebih dahulu dengan KSOP atau pihak pelabuhan. 

Ini artinya, untuk membuat stockpile batu bara harus mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan rekomendasi lalu lintas dari Dishub. 

"Dan berbicara terkait amdal lalin dan lingkungan hidup harus dibicarakan dengan masyarakat, dan sampai detik ini belum ada," kata Kadishub Provinsi Jambi John Eka Powa.

Dia menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum menerima surat dari Dinas PTSP Provinsi Jambi terkait permintaan rekomendasi amdal lalin.

BACA JUGA:5 Shio Paling Cuan Berkat Kerja Keras dan Kerja Cerdas, Bisnis Lancar Jaya

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Zodiak Scorpio Punya Wibawa, Salah Satunya Kharisma

"Jika sudah ada kami juga akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jambi. Dishub dari manajemen transportasi dan Ditlantas dari upaya penegakan hukum," kata John.

Terkait pihak PT SAS yang mengandalkan perizinan yang sudah diurus pada 2015 lalu, John menegaskan setiap izin mempunyai masa (batas waktu). "Paling tidak mendaftar ulang kembali. Sesuai instansi terkait. Dan selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan berkoordinasi dengan DLH untuk amdal dan lalin ke Dishub, serta perizinan setempat koordinasi dengan Pemda setempat," kata John.

Dikatakan John izin itu semestinya tidak tiba-tiba. "Dan untuk tahun ini terkait lalin Dinas PTSP Provinsi belum ada meminta rekomendasi kami terkait stockpile," akunya. 

Kategori :