JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - 36 unit sepeda motor tanpa surat alias bodong, diamankan Tim Resmob Polda Jambi.
Puluhan sepeda motor bodong yang diamankan Polda Jambi itu diselundupkan lewat dua unit truk, saat masuk wilayah Provinsi Jambi.
Penyeludupan ini digagalkan Polda Jambi di Jalan Sumberejo, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada hari Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Ada 4 orang pria yang diamankan, dengan inisial BD (42), RD (42), AS (47) dan RS (34). Mereka adalah sopir dan kernet truk pengangkut sepeda motor bodong.
BACA JUGA:Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan Jadi Ketua NasDem Tanjab Barat
Hal ini dibenerkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, saat dikonfirmasi Jumat 28 Juli 2023.
Kata dia, penangkapan dua mobil truk bermuatan 36 unit sepeda motor bodong itu berawal dari informasi masyarakat.
"Tim Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi, diduga ada muatan truk yang membawa motor bodong masuk wilayah Jambi," katanya.
Lanjutnya, dari informasi itu tim kemudian langsung menuju Jalan Lingkar untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, dan berhasil mengetahui ciri-ciri truk yang dimaksud.
BACA JUGA:Deretan Zodiak ini Cocok Dijadikan Sahabat Terbaik
BACA JUGA:Terpaksa Harus Berhutang? Ikuti Amalan Ini, Baca Syahadat ini 100 Kali
"Kemudian tim mencoba mencari dari Simpang Rimbo sampai daerah Paal 10 dan berhasil menemukan truk tersebut di dalam sebuah lorong," jelas Mas Edy.
Diduga dua mobil truk tersebut sedang sembunyi menunggu larut malam untuk melanjutkan perjalanan. Lalu petugas langsung mengamankan dan mengecek truk tersebut.
"Hasilnya, di dalam truk tersebut bermuatan 36 unit motor tanpa surat dan dari pengakuan sopir truk, mereka membawa muatan tersebut dari Jakarta menuju Medan," terangnya.