JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tidak sedikit orang yang terjerat pinjaman online bahkan ada yang sampai bunuh diri karena dikejar kejar oleh pinjol.
Nah, jika Anda salah satu orang yang terpaksa melakukan pinjaman online (pinjol), Anda harus segera secepatnya menghapus data Anda dari pinjol.
Sebab, bisa saja data Anda tersebut disalah gunakan oleh pinjol tersebut. Apalagi jika pinjol tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
Sebagian orang merasa terbantu dengan hadirnya pinjaman online, namun sebagian lainnya enggan melirik pinjol. Terlebih lagi dari aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar OJK.
BACA JUGA:Belanja Hemat Bersama Ace Boom Sale
Namun juga perlu berhati-hati agar data pribadi kita tidak disalahgunakan, karena aplikasi pinjol menyimpan data pribadi kita layaknya aplikasi perbankan.
Seperti dilansir dari berbagai sumber ada beberapa cara menghapus data pribadi aplikasi pinjol agar tidak disalahgunakan.
Namun perlu diperhatikan, sebelum menghapus data pinjol, pastikan seluruh utang dan bunga yang dibebankan telah dilunasi.
Berikut cara-cara untuk memudahkan pengguna menghapus data pribadi dari aplikasi, bukan untuk lari dari tanggung jawab beban utang.
BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Aspan: Kegiatan Studi Tiru Persatuan Anggota PABPDSI Tebo Tidak Resmi
BACA JUGA:Gak Mau Disalahin! Ini 6 Zodiak Perempuan yang Paling 'Denial', Sulit Mengakui Kebenaran
1. Lakukan Pelunasan Hutang
Jika memang sedang memiliki hutang pada pihak pinjaman online tersebut, pastikan untuk melunasi hutangnya terlebih dahulu dan juga melunasi bunga dari pinjaman tersebut.
Kalau sudah melakukan pelunasan berarti urusan dengan pihak pinjol sudah selesai dan bisa bebas menghapus data diri dari aplikasi tersebut.