JAMBI-INDEPENDEN.CO.ID,- Sebanyak 17 Partai Politik peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Tanjab Timur telah mengembalikan dan melakukan perbaikan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke KPU.
Dari total 488 berkas Bacaleg yang diajukan 17 Partai Politik kepada KPU Kabupaten Tanjab Timur, hanya 26 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan 462 berkas sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat untuk dilakukan perbaikan.
Ada pula satu Partai Politik yang dari awal tidak mengajukan Bacalegnya, yaitu Partai Garuda.
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Baik Hati, Loyal dan Royal Terhadap Sahabat
BACA JUGA:Heboh Pertemuan LGBT se-ASEAN, Ini Fatwa MUI
Komisioner KPU Kabupaten Tanjab Timur, Nurwansyah mengatakan, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas kembali oleh KPU Kabupaten Tanjab Timur yang akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.
"Kebanyakan berkas bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat itu, karena ketidaksesuaian data di ijazah dan salah menulis nama sendiri," ucapnya.
Jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bacaleg, dan dokumen persyaratan administrasi Bacaleg pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, maka Bacaleg yang dimaksud dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
"Jika tidak, maka akan dimasukkan ke dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS)" ungkapnya.
BACA JUGA:Tiga Jamaah Haji Kerinci Wafat di Makkah
BACA JUGA:5 Zodiak Paling Suka Parfum, Senang dengan Aroma
KPU Kabupaten Tanjab Timur akan menyusun rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon.
"Rancangan DCS akan disusun dan ditetapkan mulai tanggal 12 sampai dengan 18 Agustus 2023," pungkasnya. ***